Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi

Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi

JAKARTA -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan itu menyusul keluarnya perubahan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 07/2013.

Perubahan kebijakan tersebut keluar setelah melihat banyaknya dokter-dokter muda atau baru lulus dari perguruan tinggi dan bidan yang tidak bisa mengikuti PTT akibat penuhnya kuota PTT. Jika dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 683/2011 masa PTT dokter dan dokter gigi nyaris tanpa batas, dalam Permenkes No 07/2013, PTT maksimal hanya empat tahun. ’’Setelah empat tahun, seorang dokter dan dokter gigi tidak boleh memperpanjang penugasan PTT-nya,’’ jelas Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Pattiselano Robert Johan di Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/5). Dalam aturan baru tersebut, juga berlaku pada PTT bidan. Pada peraturan yang lama, bidan bisa melakukan PTT hingga sembilan tahun dengan cara perpanjangan terus menerus. Namun dalam aturan baru, bidan hanya boleh tugas PTT maksimal enam tahun saja dan tidak boleh diperpanjang lagi. Setelah masa perpanjangan selesai, maka dokter, dokter gigi, dan bidan harus mengambil pilihan. ’’Jika usia masih mencukupi bisa mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau membuka praktik sendiri,’’ paparnya. Revisi aturan itu diberlakukan setelah melihat kondisi di lapangan, bahwa dokter, dokter gigi, dan bidan banyak yang lebih suka menjadi tenaga PTT dibanding CPNS. Gaji yang menggiurkan ditengarai menjadi alasan dokter, dokter gigi, dan bidan lebih merasa nyaman dengan status PTT. Sebagai ilustrasi, take home pay dokter dan dokter gigi di daerah terpencil bisa mencapai Rp 4,8 juta. Sementara jika ditempatkan di daerah sangat terpencil, jumlahnya bisa mencapai Rp 7,1 juta per bulannya. Bayangkan, jika dibandingkan dengan dokter dan dokter gigi dengan status PNS yang hanya mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan tanpa tunjangan. Itu sebabnya, kuota PTT selalu membludak dan jumlah waiting list terus bertambah setiap tahun. Ini mengingat, per tahun 72 Fakultas Kedokteran se-Indonesia diperkirakan akan meluluskan sedikitnya 7.000 dokter dan dokter gigi baru setiap tahun. Data Kemenkes saat ini saja, jumlah tenaga PTT tercatat 3.185 dokter umum, 1.078 dokter gigi, dan 40 ribu bidan. Untuk membayar gaji dan insentif mereka, pemerintah mengalokasikan dana Rp 1,7 triliun setiap tahun. Karena itu, lanjut Pattiselano, melalui kebijakan tersebut pihaknya bisa mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengangkat dokter, dokter gigi, dan bidan menjadi PNS di daerah. Sebab awalnya, program PTT diperuntukkan untuk mem-back up pelayanan kesehatan di daerah. Ini mengingat masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah, khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil. (sic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: