Hak BU Tidak Bisa Diambil Alih

Hak BU Tidak Bisa Diambil Alih

ARGA MAKMUR, BE - Berdasarkan keputusan KPU pusat, keberadaan PPS dan KPPS di enam desa persiapan di perbatasan Bengkulu Utara -  Lebong  tidak bisa dibentuk. Pasalnya untuk PPS dan KPPS memang tidak bisa dibentuk karena desa persiapan belum teregister di pusat, hanya saja menginduk pada desa induk. Sedangkan TPS dimasing-masing desa harus ada jika terdapat mata pilih, yakni Desa Simpang Batu, Alas Bangun, Sebayur Jaya, Limas Jaya, Lembah Duri, dan Baru Manunggal. Sedangkan untuk kabupaten Lebong tidak bisa mengatakan ada suara mereka di desa tersebut karena desa yang memang berbatasan dengan Kabupaten Lebong tersebut tidak bisa diambil oleh Lebong. \"Data pemilih tidak bisa ganda. Dan hal inilah yang juga termasuk menjadi tugas Pantarlih, sehingga diketahui berpa banyak data pemilih secara akurat, \" kata Ketua KPU BU, Eko Sugianto SP. Sosialisasi implementasi peraturan dan aplikasi panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan pemilu 2014 yang digelar KPUD Kabupaten Bengkulu Utara rabu (8/5) lalu mengharapkan pantarlih yang terpilih disetiap kecamatan bekerja dengan nyata melalui kerja lapangan door to door. Peraturan KPU no 09 tahun 2013 tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD warga negara Indonesia agar dapat memilih dalam pemilu dan menjamin kelancaran serta tertib penggunaan hak pilih dalam pemilu. \"Pantarlih yang telah terpilih sudah memulai tugas dan kewajibannya secara nyata serta bekerja dengan tupoksi masing-masing,\" paparnya. Selain itu pantarlih harus mempertanggungjawabkan kebenarannya agar data pemilu akurat.\"Pemuktahiran data untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DP4 dari Mendagri, gubernur, bupati,/walikota, serta mempertimbangkan DPT pemilu terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya untuk digunakan sebagai bahan penysunan daftar pemilih sementara yang dilaksanakan KPU dengan dibantu PPK dan PPS,\" jelas Eko. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: