Perkosa Siswa SDLB, Dituntut 14 Tahun
CURUP, BE - Buyung Subandi (27), terdakwa kasus pemerkosaan dituntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Eliarmi, SH., di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal, SH MH dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Curup, kemarin.
Dalam perkara ini, Buyung harus dihadapkan ke meja hijau persidangan karena telah melakukan kekerasan dan ancaman seksual terhadap korban yang masih dibawa umur, dan memiliki cacat fisik. Korbannya sebut saja -- Bunga (11), nama samaran-- siswi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Curup.
Kejadian itu berawal tanggal 30 Mei 2012 sekitar pukul 06.50 WIB yang lalu di belakang gedung SDLB Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Saat kejadian korban baru tiba di SDLB tempat ia menempuh pendidikan setelah diantar orang tuanya. Kemudikan terdakwa yang berprofesi sebagai pemulung barang bekas memanggil korban, namun korban menolak.
Kemudian Buyung mendatangi korban dan langsung menarik dengan kuat tangan korban selanjutnya membawa korban ke belakang gedung SDLB. Setelah itu terdakwa melepas baju dan rok sekolah yang melekat di tubuh korban, dan memaksa korban untuk tidur diatas rumput. Karena korban tidak mau, terdakwa mengancam korban dengan sebuah besi dan meletakkan besi tersebut ke leher korban. Di saat korban tidak berdaya pelaku melampiaskan nafsu setannya kepada korban yang ketakutan akan disakiti oleh terdakwa. Usai kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tua korban, hingga akhirnya Buyung Subandi dilaporkan ke Mapolres RL.
Ditemui wartawan, Buyung mengaku nekat melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu, lantaran sudah tiga malam dirinya tidak dilayani oleh sang istri yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Sehingga Buyung yang tidak bisa melampiaskan birahi nekat melakukan aksi kejahatan yang tidak boleh dicontoh tersebut. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: