Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sulthoni, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hukuman itu dijatuhkan setelah Sulthoni divonis bersalah karena memalsukan putusan pengadilan atas  terdakwa kasus narkoba, Sugianto. \"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,\" kata Ketua Majelis Hakim,  Tati Hadiyanti,  saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2013). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Sulthoni dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Sulthoni ketahuan telah merubah putusan hukuman atas terdakwa kasus narkoba Sugianto pada 2007, dari 10 tahun penjara menjadi tiga tahun. Kasus ini terungkap karena pada 2010, Sugianto yang dujatuhi hukuman 10 tahun penjara sudah bebas berkeliaran. Kemudian Sugianto memperlihatkan putusan pengadilan yang menhukumnya dengan 3 tahun penjara. Setelah ditelusuri, Sugianto ternyata bermain dengan Sulthoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp 20 juta. Terhadap putusan ini, Sultoni menyatakan pikir-pikir. \"Saya pikir-pikir dulu yang mulia,\" kata Sultoni. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: