Naikan Gaji, Tunggu SE

Naikan Gaji, Tunggu SE

KOTA BINTUHAN, BE-  Peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji sudah turun, PP dengan Nomor 22 Tahun 2013 turun pada tanggal 11 april lalu. Namun belum bisa dibayarkan karena Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkue) belum diterima.  Diperkirakan  terbitnya SE pada minggu-minggu bulan Mei, jika SE  sudah turun maka minggu ke dua bulan Mei sebanyak 3.403 PN bisa menikmati rapel kenaikan gajinya. \"Memang PP sudah ada, namun PP itu hanya memperjelas berapa persen kenaikan gaji.  Namun untuk perintah pembayaranya masih menunggu SE tersebut. Makanya kita masih  menunggu SE tersebut,\" ujar Kepala DPPKAD Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid Keuangan Hellitza Okkie S Kom, kemarin. Dikatakanya,  anggaran kenaikan gaji PNS sudah disiapkan melalui APBD tahun 2013 Rp 14,9 miliar. Namun dalam kenaikan gaji tersebut akan disesuaian dengan masa kerja, untuk saat ini pencaiaran Gaji PNS bulan Mei belum digabungkan dengan kenaikan gaji sebesar 7 persen tersebut. \"Untiuk besok (hari ini) semua PNS menerima Gaji, anggaran gaji sudah disediakan  sebanyak Rp 11,4 miliar dari anggaran Rp 14,9 miliar. Namun untuk Rapel Kenaikan akan disusulkan pada minggu kedua sebesar Rp 2,5 miliar,\' jelasnya. Dijelaskanya, untuk pembayaran Rapel nantinya tinggal menunggu petunjuk dari pusat jika petunjuk sudah ada maka tinggal menunggu pengajuan surat permintaan membayar (SPM) dari SKPD untuk proses pencairannya.\"Makanya saat ini kita tinggal menunggu saja, biasanya PP sudah ada selang seminggu atau dua minggu lagi SE pasti menyusul,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: