Bupati dan DPRD Di-PTUN-kan

Bupati dan DPRD Di-PTUN-kan

BENGKULU,BE- Proyek multiyers Seluma kembali dipermasalahkan. Jika sebelumnya menyeret mantan Bupati Murman Effendi dan 27 anggota dewan terkait kasus suap pengesahan Perda Multiyears. Kali ini DPRD dan Bupati Seluma Bundra Jaya digugat ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Bengkulu oleh PT Puguk Sakti Permai (PS) selaku kontraktor pengerjaan proyek senilai Rp 381,5 miliar itu. Pokok perkara dalam gugatan, terkait dengan di tahun 2013 ini DPRD Seluma tidak mengalokasikan anggaran proyek tersebut yang merupakan tahun ke 3 kontrak. Manajemen PT PSP merasa mengalami kerugian, baik secara moril mapun materil. Selain itu, penggugat juga mengalami kerugian karena telah merekrut ratusan orang tenaga kerja untuk menkjalankan proyek Multiyears tersebut. terlebih lagi sebagian besar tenaga kerja tersebut adalah tenaga kerja ahli yang sudah dikontrak. Gugatan PT PSP tersebut sudah masuk masa persidangan. Persidangan perdana yang terbuka untuk umum telah dilaksanakan kemarin (30/4) di PTUN Bengkulu dengan Agenda pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat. Namun karena tergugat, dalam hal ini bupati dan DPRD seluma yang dalam sidang tersebut diwakili Kabag Hukum Dan Organisai Kabupaten Seluma Mirin Ajib, belum bisa menjawab gugatan, sehingga sidang yang diketuai Hakim Setiaya Budi itu ditunda pekan depan. Hakim Ketua Setiya Budi sebelum menutup persidangan meminta tergugat mepersiapkan jawabannya. Namun jika pada minggu depan (7/5) tergugat tidak bisa memberikan jawaban maka sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Sementara itu, kuasa hukum PT PSP yang diwakili Made Sekiade SH, setelah sidang menyatakan objek gugatan yang mereka samaikan adalah masalah Multiyears Seluma. yang pada tahun 2013 ini tidak dianggarkan padahal kontrak masih berjalan. \"Sesuai dengan perda proyek multiyears ini setiap tahunnya harus dianggarkan,\" terang Made. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: