SKPD Wajib Punya Website

SKPD Wajib Punya Website

BENGKULU, BE - Direncanakan pada tahun ini seluruh SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) sudah harus memiliki website resmi.  Karena  kepemilikan website setiap SKPD di lingkungan Pemprov  Bengkulu merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yakni UU nomor 14 tahun 2008.  Hal ini disampaikan Sekretaris Dishubkominfo Provinsi Drs Budi Djatmiko MM saat sosialisasi kebijakan pemanfaatan teknologi informasi sektor pemerintah dan pelatihan pengelola website, kemarin. Saat ini, website yang dimiliki Pemprov Bengkulu adalah bengkuluprov.go.id dan selanjutnya diharapkan akan jadi kamusnya Provinsi Bengkulu. \"Seluruh kebutuhan informasi dari seluruh instansi dilingkungan Pemda Provinsi Bengkulu akan tersedia dalam website.  Website Pemda Provinsi Bengkulu itu nantinya juga akan terhubung di website kabupaten/kota. \"Sehingga penyajian informasi semakin lengkap dan mengakomodir data Pemprov se-Provinsi Bengkulu, termasuk LPSE,\" tambahnya. Menurutnya, pembuatan dan pengelolaan website tidak memerlukan anggaran yang terlalu besar. \"Hanya saja, terbatasnya operator atau petugas Informasi Teknologi (IT) yang menjadi kendala, untuk itu pelatihan pengelolaan website ini diselenggarakan selama 3 hari (Rabu-Jumat). Peserta adalah operator dari seluruh SKPD,\" lanjutnya. Sementara itu, Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu Drs Eko Agusrianto dengan tegas menginstruksikan kepada Dinas, Badan dan Biro dilingkungan Pemda Provinsi agar dapat berpartisipasi serta berkoordinasi dengan Dishubkominfo sebagai leading sector dalam pengelolaan website bengkuluprov.go.id. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: