PAD Mall Puncak Rp 500 Juta

PAD Mall Puncak Rp 500 Juta

KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang menilai keberadaan Puncak Mall memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD). Sekalipun saat ini tengah menuai persoalan akan status lahan di atas bangunan tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepahiang M TaherĀ  mengutarakan pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas Puncak Mall itu akanmencapai Rp 500 juta. Ini didapatkan dalam kurun waktu 30 tahun.

\"Per tahunnya pendapatan yang terkumpul bisa mencapai Rp 16,6 juta. Itupun dengan perhitungan tidak ada kenaikan nilai pokok pajak. Jika ada kenaikan tentunya akan lebih tinggi lagi,\" katanya.

Asumsi besaran pajak daerah yang dihasilkan dari Mall Puncak tersebut sesuai dengan perhitungan pajak KPP Pratama Curup. Sejauh ini perhitungan pajak tersebut sendiri bisa dikatakan cukup besar bagi daerah Kepahiang. Ini dibandingkan jika Mall Puncak tersebut tidak berdiri seperti sekarang. Tentunya Pemkab Kepahiang tidak akan mendapatakan apa-apa soalnya dulu hanya lokasi Ranting Dinas Kehutanan RL yang ditempati polisi hutan (Polhut).

\"Kalau tetap seperti ituĀ  kita tidak akan mendapatkan penghasilan pajak seperti sekarang ini,\" katanya.

Dijelaskannya, ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan pendirian Mall Puncak di Kepahiang. Selain kedepannya bangunan tersebut akan menjadi milik daerah, juga perputaran ekonomi sangat besar. Apalagi saat ini juga sudah banyak putera daerah Kepahiang yang diterima bekerja di Mall Puncak.

\"Sejauh ini jika kita berpikir jangka panjang tentunya Pemkab dan masyarakat Kepahiang sangat diuntungkan. Dalam masa waktu 30 tahun Mall Puncak akan menjadi aset daerah kembali,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: