Pergoki Istri “Bobok Siang” dengan Tetangga

Pergoki Istri “Bobok Siang” dengan Tetangga

CURUP UTARA, BE - Suami mana yang tidak terbakar amarah, jika melihat istrinya yang sah sedang bersama dengan laki-laki lain di dalam kamar. Mirisnya, laki-laki tersebut tetangga korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Kisah menyakitkan hati itu dialami AG (40) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara. Minggu (28/04) sekitar pukul 11.00 WIB, korban memergoki istrinya sendiri berinisial SH (36) bersembunyi di bawah kasur milik lelaki lain berinisial RD (30), yang tidak lain tetangga sebelah rumah korban. Kasus ini selanjutnya dilaporkan oleh korban ke Mapolres Rejang Lebong, Senin (29/04). Data terhimpun Bengkulu Ekspress, kasus perzinahan tersebut terungkap saat korban tiba-tiba pulang ke rumah disela aktivitas mencari nafkah dengan profesi sebagai petani, sekitar pukul 10.30 WIB. Entah apa yang membuat korban tersentak ingin cepat pulang ke rumahnya. Setiba di rumah, korban tidak menemukan istri menunggu di rumah tetapi hanya bertemu ketiga anaknya. Korban kemudikan menanyakan keberadaan sang istri kepada anak-anaknya. \"Mak kamu kemano?\" tanya korban. Dengan lugu sang anak menjawab pertanyaan sang ayah. \"Makmak sedang di rumah mang RD,\" jawab sang anak. Korban kemudian mendatangi rumah RD yang berada di samping rumah korban. Hanya saja kondisi rumah pelaku RD dalam kondisi tertutup dan tidak juga kunjung terbuka meski korban sempat beberapa kali berteriak, korban kemudikan mendobrak pintu belakang rumah korban dan menemukan pelaku RD. Dengan penuh rasa bersalah, RD menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dengan penuh amarah korban kemudikan masuk ke dalam rumah pelaku dan langsung menuju kamar pelaku RD. Betapa terkejutnya korban saat menemukan istrinya yang sah sedang bersembunyi di bawah tempat tidur RD. Meski tidak melihat secara langsung istrinya tidur dengan RD, namun AG melaporkan istrinya telah berzinah dengan RD ke Mapolres RL Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Rejang Lebong AKP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, SH dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. \"Korban telah memberikan keterangan kepada penyidik, kasus ini sedang dalam penyelidikan. Jika terbukti, para pelaku diganjar perkara perzinahan pasal 284 KUHP,\" ungkap Kasat. Kepada penyidik korban mengaku sudah menikah dengan sang istri sejak tahun 1993 lalu, bahkan telah memiliki 3 orang anak. Bahkan korban yang tampak segar bugar mengaku telah berusaha memberikan nafkah baik biologis maupun kebutuhan ekonomi yang dibutuhkan istri untuk keperluan sehari-hari. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: