Mantan Kepala BKD Divonis 1,5 Tahun

Mantan Kepala BKD Divonis 1,5 Tahun

ARGA MAKMUR, BE - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Utara, Drs H M Lisam Tanawi yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat BU dalam waktu dekat tidak bisa lagi menikmati udara bebas. Pasalnya besan Bupati BU Imron Rosyadi ini, sudah divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh hakim Mahkamad Agung (MA), dalam kasus korupsi penerimaan CPNS tahun 2008. Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Asep Sumiratatmaja SH MH melalui pejabat humas PN, Edward Agus SH menjelaskan, salinan putusan kasus korupsi beberapa tahun lalu itu, sudah diterima PN Arga Makmur sekitar pukul 08.30 Wib, kemarin. Putusan itu MA RI itu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum Kejari Arga Makmur, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu No 65/Pid/2011/PT.Bkl tanggal 16 Agustus 2011 lalu. Kemudian MA RI mengadili sendiri dan menjatuhkan putusannya yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. \"Jadi kalau ada yang mengatakan pidana selama empat tahun itu datanya tidak valid dan memang tidak koordinasi kepada kita, berkas pun baru diterima hari ini (kemarin, red). Jadi selama empat tahun itu salah, sedangkan denda itu, dengan ketentuan denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,\" beber Edward yang pernah menjadi hakim di PN Manna, Bengkulu Selatan ini. Karena terdakwa pernah menjalani hukum penjara selama satu tahun sekitar tahun 2011 lalu, maka dalam perkara tersebut akan dikurang dari pidana yang dijatuhkan. Diketahui kasus korupsi penerimaan CPNS 2008 lalu itu mencuat karena terpidana memungut biaya administrasi Rp 2 juta kepafa setiap honorer yang masuk database untuk diangkat menjadi CPNS. Waktu itu jumlah honorer yang masuk database yang akan diangkat itu mencapai ratusan orang. \"Berkas yang kita terima ini langsung kita proses dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Nanti Kejaksaan yang akan memutuskan kapan terpidana akan dieksekusi,\" pungkas Edward. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: