Dugaan Korupsi Proyek GOR terpusat

Dugaan Korupsi Proyek GOR terpusat

Saksi Ahli Didatangkan dari Unpad TUBEI, BE - Rencana perhitungan kerugian negara dari proyek GOR terpusat senilai Rp 52 miliar di BPKP pusat, 8 Oktober mendatang dibatalkan. Polres Lebong mengalihkannya ke Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdy Arbaun dan Kanit Tipikor Brigpol Maslikhan mengungkapkan pengalihan lokasi ini sudah dikoordinasikan dengan BPKP pusat dan perwakilan Bengkulu.\"Tak ada masalah hanya berubah lokasinya saja. Perhitungan kerugian negara tetap dilakukan,\" tuturnya.

Jika telah didapatkan kalkulasi kerugian dari proyek di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan ini, secepatnya tersangka akan ditetapkan. Selain itu, Polres juga telah melakukan pertemuan ahli hukum pidana dan keuangan negara di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Senin lalu (1/10). Rencananya saksi ahli akan diambil keterangannya Kamis mendatang (4/10). \"Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan status CV Pembangunan Perumahan Cabang Palembang yang menjadi rekanan dalam proyek GOR. Karena diketahui perusahaan ini statusnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN),\" pungkas Kapolres.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: