Nasib Lembak, Hari Ini
BENGKULU, BE - Perjalanan pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak akan segera memasuki babak akhir. Direncanakan hari ini (29/4), DPRD Provinsi Bengkulu akan memutuskan kelanjutan dari rencana tersebut dalam sidang paripurna yang akan mengeluarkan keputusan sebagai institusi legislatif. Sidang paripurna pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak akan mendengarkan hasil pembahasan dan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak yang sebelumnya telah menjalankan beberapa agenda termasuk menindaklanjutinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Di dalam sidang paripurna akan disampaikan beberapa hal yang telah kami dapat berdasarkan agenda Pansus sebelumnya mulai dari turun langsung ke daerah pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak hingga menindaklanjutinya ke Kemendagri sehingga dapat diputuskan dapat diterima atau tidak,\" kata Ketua Pansus Fatrolazi SE. Meski secara keseluruhan diakui Fatrolazi bahwa proposal pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak telah lengkap, namun dirinya mengakui beberapa hal masih membutuhkan perbaikan. \"Ada empat hal yang disebutkan harus diperbaiki dan ini akan dibahas dalam paripurna, yakni, pertama perubahan konsideran keputusan DPRD Rejang Lebong yang semula hanya berupa keputusan pimpinan menjadi keputusan sidang paripurna,\" katanya. Kedua melengkapi peta wilayah calon Kabupaten Lembak dengan batas yang jelas dengan Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten 4 Lawang dan Lebong. Selanjutnya yang ketiga, mencantumkan juga harus mencantumkan struktur pemerintahan dengan mengingat penyerahan personil dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Induk Rejang Lebong. \"Sedangkan yang keempat yaitu perubahan SK Ibu Kota yang sebelumnya menyebutkan Ibu Kota Lembak adalah PUT dan sekitarnya menjadi hanya PUT,\" jelasnya. Sementara itu Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah S.Ag M.Pd yang juga direncanakan akan mewakili langsung pihak eksekutif dalam sidang paripurna besok mengatakan pihaknya berharap meski masih terdapat beberapa persyaratan yang belum tepat namun tidak sampai menghambat proses pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak. \"Diharapkan secara keseluruhannya dapat diselesaikan pada tahun ini juga sehingga pada tahun 2014 calon Kabupaten Lembak sudah dapat dimekarkan,\" katanya. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri berdasarkan surat Bupati Rejang Lebong nomor 135/492/BAG.1 tahun 2012 sebelumnya telah menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Lembak merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. \"Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyetujui usulan pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak meski setelah satu tahun pengusulannya dari Pemkab Rejang Lebong yang dikarenakan proses pengkajian secara proseduralnya yang cukup memakan waktu selain tentunya Pemprov Bengkulu yang harus tertib administratif,\" ujarnya. (100).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: