Kontraktor Beber Kwitansi

Kontraktor Beber Kwitansi

\"\"KEPAHIANG, BE- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang mendudukkan terdakwa Darnita R yang juga anggota Komisi III DPRD Kepahiang, serta suami Mhd Ikhsan Dinata kembali digelar di PN Kepahiang, kemarin (26/01). Agenda persidagan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Popop Rizanta Tirta Koesoemah SH MH dengan hakim anggota Purjana SH MH dan Bambang Setiawan SH adalah mendegarkan keterangan saksi dari pihak JPU. Pihak JPU sendiri yakni Yusmanelly, SH dan rekan menghadirkan 2 orang saksi dari 9 saksi yang direncanakan. Dimana 2 orang saksi yang dihadirkan ini yaitu Sapril Yanto (41) yang merupakan kontraktor warga Sukowati Talang Rimbo Curup dan Zainal Abidin (50) warga Meranti Jaya kecamatan Ujan Mas Kepahiang, dimana kedua saksi ini merupakan saksi pelapor kasus penipuan ini. Saksi Korban Sapril Yanto dalam keterangannya di hadapan persidangan mengakui jika para terdakwa penipuan yang dilakukan pasangan suami isteri tersebut memintanya menyetorkan sejumlah uang sebagai fee untuk menggolkan sejumlah proyek kepda dirinya selaku kontraktor. Dimana hal ini bisa dibuktiknnya dengan adanya kwitansi dan bukti pernyataan hutang Darnita kepada dirinya. \"Waktu itu setelah lama uang saya ini tidak dikembalikan saya mencari para terdakwa ini di rumahnya di Bengkulu, di sini saya diberikan surat pernyataan hutang oleh terdakwa,\" ujar Sapril sembari memberikan bukti kwitansi setoran uang yang diberikannya kepada Darnita, dimana dalam kwitansi ini diakuinya dibuat oleh Darnita beserta suami dan dirinya.

Pembayaraan fee ini diakuinya pada berawal dari tawaran kedua terdakwa kepada dirinya bahwa akan mengolkan 6 paket peoyek pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepahiang. \"Saya ditawari terdakwa sebuah proyek di Dinas PU, namun sebagai syaratnya saya harus memberikan fee dimuka. Pada awalnya saya berikan Rp 120 juta dirumah terdakwa,\" ungkap Sapril Yanto. Fee yang dibayarkan dimuka tersebut menurutnya sebagai jaminan agar panitia lelang memberikan peluang kepdanya untuk menjadi pelaksana proyek. \"Alasan saya harus menyetorkan uang fee dimuka tersebut dikarenakan terdakwa berjanji akan mengolkan tender saya ini, sehingga pada awalnya saya ngasih uang kepada terdakwa Rp 120 juta dan beberapa kali saya kasih kembali dengan jumlah berbeda sebelum dan sesudah tender,\" tutur Sapril. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Sahrul SH kepada saksi korban menanyakan seputar keterangan saksi korban jika terdakwa tidak pernah berupaya mengangsur uang yang diberikan kepada Karena dari fakta persidangan pihak terdakwa sendiri memiliki bukti jika terdakwa pernah memberikan sejumlah uang yang tujuanya guna mengembalikan uang yang diberikan kepada terdakwa tersebut yakni sebesar Rp 7 juta dan Rp 5 juta.  \"Dengan begitu kan selama ini ada niat baik terdakwa untuk mengembalikan uang kepada saudara,\" kata Sahrul sembari memberikan bukti kwitansi pembayaran kepda majelis hakim. Namun menurut saksi korban, Darnita pernah datang ke rumahnya jam 12 malam dan memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 7 juta dengan alasan untuk membantu membayar bunga pinjaman di bank. Dan untuk uang Rp 5 juta memang diberikan Darnita melalui transfer kepada dirinya tetapi uang tersebut diperuntukkan untuk pembayaran pelunasan DP mobil, sehingga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara ini. \"Pada waktu memberikan uang itu terdakwa tidak mengatakan jika uang itu untuk membayar uang yang pernah saya berikan. Dan penyerahan uang tersebut kepada istri saya dimana uang itu dikatakan isteri saya untuk membayar bunga Bank yang saya pinjam. Karena memang uang yang diberikan sebelumnya kepada terdakwa sebagian dari hasil pinjaman Bank,\" aku Sapril. Berdasarkan dakwaan JPU, masing-masing terdakwa diduga telah melakukan penipuan yang atur sesuai dengan Pasal 378 KUHP Pidana jo Pasal 55 ayat (1). Dalam dakwaan, terdakwa meminjam uang pada awal Maret 2009 atau sekitar itu pada tahun yang sama di desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang tehadap saksi korban Zainal Abidin. Sehingga saksi korban menderita kerugian senilai Rp 550 Juta.

Sementara itu, saksi korban menceritakan jika dirinya tertarik untuk menyetorkan fee kepda terdakwa dikarenakan kedua terdakwa mengaku sebagai keponakan Bupati Kepahiang dan sepupu Kepala Dinas PU. Sehingga dari keyakinan itulah dirinya menyetorkan uang kepada Terdakwa. Namun ketika lelang dilakukan Dinas PU, saksi korban mengaku ikut menjadi peserta lelang tetapi malah tidak gol. \"Waktu tender saya ikut juga, rupanya tender tidak dimenangi oleh saya seperti yang sudah dijanjikan kedua terdakwa,\" sampai Sapril. Disisi lain, kepada saksi korban hakim anggota Bambang Setiawan, SH, menanyakan mengapa pada saat pertama kali saksi korban memberikan uang kepada terdakwa namun proyek yang dijanjikan tidak dapat, namun selanjutnya saksi terus memberikan uang lagi kepada terdakwa. Menariknya, saksi korban kepada majelis hakim mengatakan percaya dengan terdakwa karena pada saat melakukan aksinya terdakwa Darnita R mengaku sebagai ponakan Bupati Kepahiang, sementara suaminya mengaku sepupu Kadis PU pada waktu itu. \"Kebanyakan setiap proyek memang harus menyertakan setoran fee terlebih dahulu. Karena kalau sekarang ini jika tidak memberikan fee terlebih dahulu maka besar kemungkinan tidak akan memenangkan tender proyek,\" aku Sapril.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: