83 Ribu Warga Tak Punya Akta Kelahiran

83 Ribu Warga Tak Punya Akta Kelahiran

TAIS, BE- Tercatat 83 ribu jiwa warga Kabupaten Seluma belum memiliki akta kelahiran. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya warga yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tais untuk mendapatkan akta tersebut. “Laporan yang masuk kepada kita menyebutkan jika 83 ribu jiwa belum memiliki akta kelahitan. Untuk itu pihak Pengadilan Negeri Tais tidak melakukan pemungutan biaya sepeser pun, melainkan hanya biaya administrasi saja,” kata Plt Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Husni Rizal SH dalam kesempatan kunjungannya ke Seluma, kemarin. Dijelaskannya, nantiKnya pihak Catatan Sipil Kabupaten Seluma serta pihak kecamatan dan Pengadilan Negeri Tais dapat juga melakukan sidang ditempat tanpa harus mendatangi Pengadilan Negeri Tais untuk melakukan sidang dalam pembuatan akta kelahiran. Namun, terlebih dahulu untuk melakukan pengisian dan mendapatkan blangko permohonan segingga warga tidak terlalu jauh lagi untuk mengikuti sidang tersebut cukup datang ke kecamatan. “Keseluruhan biaya tersebut telah ditanggung oleh Pemda Seluma, dan ini merupakan satu-satunya yang ada di indonesia pembuatan akta kelahiran ditanggung oleh pemerintah kabupaten,” ujarnya. Sementara itu, jika di lapangan nantiKnya diketemukan adanya sejumlah pungutan yang dilakukan oleh sejumlah pegaawai pengadilan negeri tais untuk dapat melaporkan ke pengadilan tinggi akan sejumlah pungutan tersebut. Mengingat seluruh petugas dan hakim di pengadilan Negeri tais tidak diperkenankan untuk memungut biaya. “Jika ada laporkan langsung ke PT dan kami pun akan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang telah melakukan,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: