Tak Melulu Urus Cerai

Tak Melulu Urus Cerai

\"\"TUBEI, BE- Selama ini masyarakat hanya mengetahui Pengadilan Agama sebagai lembaga yang mengurusi kasus perceraian saja. Pasalnya, selama ini masih banyak kalangan masyarakat yang mengklaim pengadilan agama adalah pengadilan perceraian atau hanya mengurusi urusan perceraian semata. Padahal, pengadilan agama tidak meululu mengurusi perceraian untuk pasangan suami istri (pasutri). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Drs Arbain Amaludin saat acara serah terima Yuridiksi (wilayah hukum) pengadilan Agama dari Pengadilan Agama Curup ke Pengadilan Agama Lebong pada Kamis (26/1). \"Memang di tangan pengadilan agama sangat banyak dalam menangani kasus Perceraian, tetapi Pengadilan Agama ini juga mengurusi kasus seperti kasus warisan, wakaf, hibah dan sebagainya. Jadi setelah berdirinya Pengadilan Agama di Kabupaten Lebong, masyarakat yang hendak berhubungan ke Pengadilan Agama tidak perlu atau jauh-jauh lagi ke Pengadilan Agama Curup,\" jelas Sekda. Ketua Pengadilan Agama Lebong Thamrin Agung SH pun mengatakan demikian. Selain menangani perkara perceraian, Pengadilan agama juga menangani 8 perkara lainnya yakni waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syariah. Dijelaskannya, Pengadilan Agama Kabupaten Lebong ini lahir dari Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang pembentukan Pengadilan Agama Lebong dan 16 Pengadilan Agama Lainnya se-Indonesia. \"Selain itu, berdirinya Pengadilan Agama di Kabupaten Lebong ini juga berkat dukungan dari Bupati Lebong agar terbentuknya Pengadilan Agama di Lebong dan akhirnya berkat dukungan tersebut Pengadilan Agama sudah ada di Lebong yakni sementara kantornya di jalan pangeran Zainul Abidin Kecamatan Amen. Insyaallah tahun pada tahun 2012 ini akan dimulai pembangunan Gedung Pengadilan Agama Lebong di Tubei,\" kata Thamrin. Dalam acara serah terima wilayah hukum Pengadilan Agama tersebut, hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu, Drs H Wildan Suyuthi M SH MH, Ketua engadilan Agama Curup Dra Hj Musla Kartini M Zen, para Hakim Pengadilan Agama, para asisten, seluruh pimpinan SKPD, dan seluruh camat di Kabupaten Lebong. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: