Oknum Mahasiswa Unihaz Penganiaya Rekan dan Bawa Sajam ke Kampus Jadi Tersangka

Aniaya Rekan dan Bawa Sajam ke Kampus, RR Jadi tersangka -(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Satreskrim Polresta Bengkulu secara resmi menetapkan RR (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Hazairin (UNIHAZ) Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan disertai kepemilikan senjata tajam di lingkungan kampus.
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) dan diduga dipicu oleh persoalan tugas akhir makalah. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam.
“Benar, RR telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kampus UNIHAZ. Selain itu, yang bersangkutan juga dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas Kompol Sujud, Senin (30/6/2025).
Untuk diketahui, kejadian bermula ketika RR diduga menjiplak makalah milik rekannya, Jesicca Putri Setiawan (20). Saat Jesicca menegur dan meminta RR menghapus makalah tersebut dan membuat sendiri, RR justru tersinggung hingga memicu konflik.
“Makalahku sudah aku kirim duluan ke grup. Besoknya dia kirim makalah yang isinya sama persis. Saat aku tegur, malah dia marah dan nantang pacarku duel,” ujar Jesicca.
BACA JUGA:Bawa Sajam dan Serang Temannya di Kampus, Mahasiswa Hukum UNIHAZ Diamankan Polisi
Tak hanya marah, RR juga mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan kepada Jesicca melalui WhatsApp. Hal ini membuat Jesicca ketakutan dan merasa terancam. “Saya trauma, apalagi setelah diancam mau dibunuh. Saya merasa keselamatan saya sudah tidak aman,” tambahnya.
Emosi RR memuncak ketika bertemu dengan Ahmad Johan (22), pacar Jesicca, di lingkungan kampus. Tanpa banyak bicara, RR langsung mengeluarkan pisau dan menyerang. Ahmad mengalami luka sayat di tangan dan kaki saat berusaha menangkis serangan tersebut.
Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam setelah pihak kampus segera mengamankan RR ke ruang sekretariat. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun gagal karena pihak kampus tidak bisa menjamin keselamatan korban, sehingga kasus diserahkan ke pihak kepolisian.
Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Unit Jatanras Polda Bengkulu langsung bergerak cepat dan mengamankan RR untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menegaskan, Polresta Bengkulu tidak akan mentolerir bentuk kekerasan apapun, terlebih di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar yang aman dan kondusif,” tegas Kompol Sujud.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: