Gagal Kerja, 22 Tahun Dipasung
KABAWETAN, BE - Menteri Sosial RI Dr Salim Segaf Al Jufri MA membebaskan warga Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan yang dipasung. Warga tersebut bernama Muji Teguh (59) yang telah dipasung selama kurang lebih 22 tahun. Muji mengalami gangguan jiwa karena kegagalan kerja. Keluarga Muji akhirnya memutuskan untuk memasung 2 kaki Muji dengan kayu dan ditempatkan disebuah ruangan berukuran sekitar 2 x 1,5 meter di belakang rumah kedua orang tuanya. Ruangan itu hanya berlantai tanah. Keluarga Muji memutuskan untuk memasungnya karena Muji kerap mengganggu warga sekitar. Dalam keterangan persnya, Mensos menyampaikan pemasungan bukanlah solusi mengatasi gangguan kejiwaan. Dirinya juga menilai pamasungan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). \"Pemasungan itu sama saja pelanggaran HAM, jadi harus dihentikan. Pamasungan itu juga bukan solusi yang tepat mengatasi gangguan jiwa,\" ungkap Salim. Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan kerjasama dengan 52 rumah sakit jiwa se-Indonesia. Yang mana korban pasung ini nantinya akan menjalani perwatan medis di RSJKO Bengkulu. \"Kemensos telah menjalin kerjasama dengan 52 rumah sakit jiwa, jika diperlukan ada penanganan medis, maka bawa saja penderita gangguan jiwa ke rumah sakit jiwa. Kementerian Sosial memiliki tugas merehabilitasi penderita gangguan jiwa,\" jelas Mensos. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: