Diduga Mabuk, Warga Sumur Dewa Jadi Korban Pengeroyokan dan Alamin Luka Tusuk

Pelaku AN saat berhasil ditangkap Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka-foto: istimewa -
BENGKULUEKPRESS.COM - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka meringkus seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, atas dugaan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban bernama Rizki Agustian, warga Kelurahan Sumur Dewa, ke kosan milik saudara perempuan pelaku di Jalan Gandaria, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.
“Korban datang ke kosan saudari Dewi, yang merupakan adik perempuan pelaku. Mereka mengobrol hingga larut malam,” jelas Kompol Agus, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Perda Pajak Direvisi, Jangan Lebih dari Provinsi Tetangga
BACA JUGA:Modus Korupsi di Bank Bengkulu Lebong Terungkap, Proses Kredit Salahi Aturan
Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika AN, yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras, tiba di lokasi setelah mendapat informasi tentang kunjungan Rizki. Tak terima adiknya didatangi korban, pelaku dan dua temannya datang dalam kondisi emosi langsung mencari Rizki di kosan tersebut.
Melihat gelagat mencurigakan dari pelaku, teman-teman korban sempat meminta Rizki untuk bersembunyi. Sayangnya, upaya itu gagal. Rizki ditemukan dan langsung menjadi sasaran amukan pelaku.
“Korban tidak hanya dipukuli, tetapi juga ditusuk menggunakan gunting oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki dan sempat tidak sadarkan diri,” tambah Kompol Agus.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan insiden ke Polsek Gading Cempaka. Tindakan cepat dilakukan aparat kepolisian, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Lingkar Timur, Kota Bengkulu.
Saat ini, Tim Opsnal Macan Cempaka masih memburu dua pelaku lain yang diduga kuat membantu pelaku yang telah diamankan dalam kasus pengeroyokan ini.
“Satu orang sudah kita amankan. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memburu kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih tergantung pada akibat yang ditimbulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: