Bapak dan Anak Tersangka

Bapak dan Anak Tersangka

\"\"TUBEI, BE- Guna kepentingan penyidikan atas dugaan kasus penangkapan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen lengkap oleh Satreskrim Polres Lebong pada Selasa (24/1) lalu, penyidik Satuan Reskrim Polres Lebong menghadirkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Mukhtar, guna memperjelas mengenai prosedur pengolahan hasil hutan secara gamblang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP S Hidayat Hutasuhut kepada wartawan, Kamis (26/1) di ruang kerjanya. \"Kehadiran saksi ahli dari dinas berkompeten itu akan menjelaskan prosedur pengolahan hasil hutan secara gamblang. Yang pasti ini kepentingan penyidikan, karena dinas bersangkutan lebih mengerti soal ijin yang dikeluarkan,\" jelas Hidayat. Sementara itu, setelah MD ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidikan muncul satu lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ED yang tak lain merupakan anak MD. Dasarnya, ED berperan dalam membantu MD dalam mengangkut kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen tersebut. Atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf H dan pasal 212 KUHP karena melawan petugas keamanan saat akan di bawa ke Polres Lebong. \"Sementara tersangka ED kita kenakan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 51 karena berperan dalam membantu MD dalam mengangkut kayu,\" kata Kasat Reskrim. Sementara itu, Mukhtar, saksi ahli yang dihadirkan Polres Lebong mengatakan jika kayu yang dibawa tersangka tersebut merupakan kayu jenis Meranti Merah atau Tenam, Medang, dan Rasamala, yang merupakan kayu yang berkualitas kelas I. Adapun jumlah kayu yang berhasil diamankan yakni kayu ukuran 4x6 sebanyak 221 batang, 3x5 sebanyak 68 batang, 5x7 sebanyak 50 batang, 7x14 sebanyak 17 batang, 6x12 sebanyak 28 batang dan papan sebanyak 5 keping.

Dijelaskan Mukhtar, dokumen yang membuktikan legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penata usahaan hasil hutan sesuai dengan pasal 1 angka 29 PP no 6 tahun 2007 memiliki beberapa prosedur Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH). Adapun beberapa prosedurnya yakni diambil, ditebang dengan dokumen sah yang telah ditandatangani pejabat yang sah, kemudian diangkut dengan dokumen yang sah juga serta berbagai prosedur lainnya yang harus dilengkapi. \"Jika salah satu prosedur tersebut tidak dilengkapi maka kayu tersebut termasuk kayu yang ilegal. Sebab dokumen tersebut memiliki fungsi sah dan legalitasnya suatu kayu tersebut. Kemudian untuk jenis kayu yang diamankan Polres Lebong dari tersangka itu merupakan kayu jenis Meranti Merah atau biasa disebut Tenam yang merupakan kayu berkualitas kelas I,\" jelas Mukhtar. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: