Kelebihan Bayar Telah Dipulihkan, Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP dengan Catatan PSH

Gubernur Bengkulu terima Penghargaan WTP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu -foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penilaian ini diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan, termasuk implementasi rencana aksi perbaikan yang telah dijalankan Pemprov Bengkulu.
Opini WTP PSH adalah opini tertinggi dengan catatan penting yang dianggap fundamental untuk pemahaman laporan keuangan. Dalam kasus ini, BPK memberikan catatan khusus terhadap beberapa hal yang dinilai penting untuk diperhatikan.
Adapun temuan utama BPK diantaranya,
1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja untuk Modular Operating Theater (MOT) di RSUD M. Yunus tidak sesuai ketentuan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp949,02 juta, di mana Rp260 juta telah dipulihkan ke kas daerah.
2. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM menunjukkan kelebihan pembayaran Rp7,23 miliar, seluruhnya telah dikembalikan.
3. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Pengadaan buku melalui aplikasi SIPlah kelebihan bayar Rp264,41 juta, dan telah dikembalikan sepenuhnya.
BACA JUGA:Bengkulu Raih Penghargaan Ksatria di Ajang Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2025
Selain tiga poin utama tersebut, BPK juga mencatat beberapa permasalahan lainnya, antara lain, Belanja Perjalanan Dinas di 34 SKPD kelebihan bayar Rp3,43 miliar, baru dipulihkan Rp1,17 miliar.
Lalu Belanja Modal pada 6 SKPD tidak sesuai spesifikasi, kelebihan bayar Rp3,17 miliar, baru dipulihkan Rp33,38 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: