DCS Parpol Diverifikasi

DCS Parpol Diverifikasi

CURUP, BE - Setelah penyerahan daftar calon sementara (DCS) oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Senin (22/04).  Panitia Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh KPUD terdiri dari unsur kepolisian, Kejaksaan Negeri Curup, Pengadilan Negeri Curup, Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan RL, sejak Selasa (23/4) melakukan verifikasi kelengkapan administrasi DCS. Anggota KPUD RL Fauzan Afgani kepada Bengkulu Ekspress mengungkapkan, masing-masing anggota Pokja memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memastikan keabsahan berkas DCS yang disampaikan partai politik.  \"Seperti Dispendik, dan Kemenag melakukan verifikasi terhadap ijazah, persoalan hukum itu wewenang Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,\" ungkap Fauzan. Verfikasi tersebut, sambung Fauzan, akan dilakukan selama 4 hari, hasilnya kita cek list kelengkapan, selesai tahapan akan diketahui apa saja berkas yang kurang. \"Hingga saat ini kita belum menemukan ada berkas yang kurang dari setiap DCS yang diserahkan oleh Parpol,\" kata Fauzan. Setiap berkas yang kurang, nantinya akan ada tahapan perbaikan. Hanya saja, Fauzan menegaskan, nama DCS akan dicoret jika hingga penetapan daftar calon sementara tidak juga diperbaiki. \"Semua tahapan Pemilu, dan aturan soal penetapan DCS bisa diakses dengan mudah oleh setiap Parpol dan calon legislatif, jika belum jelas kita membuka diri untuk diskusi di Sekretariat KPUD RL,\" kata Fauzan lagi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: