Banyak Pilihan Calon Sekprov

Banyak Pilihan Calon Sekprov

BENGKULU, BE - Pada 1 September 2013 nanti, Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSI sudah memasuki masa pensiun.  Enam bulan sebelum masa tersebut, gubernur harus sudah menyiapkan penggantinya. Saat ditanya, siapa yang cocok menggantikan posisinya, Asnawi justru tersenyum. Dia mengatakakan, posisi Sekprov tergantung kepercayaan gubernur. \"Pengganti saya tergantung dengan gubernur, karena itu ranah gubernur,\" ujarnya.

Dia mengatakan banyak pejabat Pemprov yang patut menggantikan posisinya. Sehingga gubernur memiliki banyak pilihan-pilihan untuk mengisi jabatan puncak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

\"Kalau yang pantas menggantikan saya, saya  kira banyak,\" katanya. Asnawi mengatakan akan menyelesaikan jabatannya sebagai Sekprov hingga masa pensiun, setelah sebelumnya diisukan akan mengundurkan diri. Namun dia telah mengklarifikasi, akan komitmen mengabdi sebagai PNS, hingga masa jabatan berakhir. \"Ini adalah komitmen saya,\" katanya.

Dia mengatakan, setiap PNS sangat bangga mendapatkan posisi puncak, seperti jabatan yang ia dudukinya saat ini. Sebab itu, dia mendorong agar setiap PNS dapat melaksanakan kinerja dengan baik, sehingga bisa meraih apa yang dicita-citakan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2005, secara umum disebutkan, calon Sekprov harus memenuhi persyaratan administratif dan wawasan kebangsaan.

Syarat administratif mencantumkan bahwa calon Sekprov sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon II yang berbeda dan mendapat penilaian prestasi kinerja yang baik dalam dua tahun terakhir.

Sedang syarat wawasan kebangsaan, menyangkut pandangan yang dimiliki Sekprov dalam mewujudkan persatuan dan kebinekaan yang mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan lokal atau daerah. Meliputi, keragaman wilayah penugasan, pengalaman diklat terkait manajemen pemerintahan umum dan pemerintahan daerah hingga pengalaman sebagai pembicara atau narasumber.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: