Tes Kejiwaan EM Tertunda
BENGKULU, BE - Semestinya kemarin, EM, istri ketua RT di Bentiring yang telah mencabuli 7 ABG (Anak Baru Gede) menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJKO (Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat) di Kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Namun tes kejiwaan ini batal dilakukan. Karena Penyidik masih menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka EM. Namun begitu Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK mengungkapkan, pemeriksaan kondisi kejiwaan EM itu nantinya tetap dilakukan. \"Tiga hari lalu kita sudah ajukan surat permohonan untuk pemeriksaan kejiwaan ke RSJKO. Untuk tes urine sudah dilakukan,\" terang Kapolres. Namun sayangnya Kapolres tidak dapat memastikan kapan EM dipindahkan ke RSJKO. Sebab pemeriksaan itu membutuhkan waktu minimal 14 hari lamanya. Dijelaskan Kapolres jika saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut. Dengan memeriksa para saksi, terutama saksi korban. Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka EM. Kapolres juga tidak menampik jika MI (44), suami tersangka EM saat ini tengah sakit. Terhadap MI yang mengetahui tindakan istrinya namun tidak berbuat apa-apa, Polres belum mengusutnya. \"Ya untuk MI, tergantung dengan keterangan saksi nanti,\" ujarnya.(Cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: