HONDA BANNER

Independensi Kewenangan Kepolisian Dalam Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan

Independensi Kewenangan Kepolisian Dalam Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan

Rivaldi, S.H Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Hukum --

          Menurut saya dalam pembahasan revisi RUU KUHAP nantinya sangat perlunya masukan dari berbagai pihak diantaranya para advokat, para akademisi, pakar hukum hingga tokoh masyarakat. Dan diharapkan pula nantinya dalam revisi RUU KUHAP harus tercipta adanya prinsip keseimbangan dalam system peradilan pidana terpadu (integrated criminal  justice system). Yang mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian. Sementara untuk independensi kejaksaan itu sendiri adalah mutlak dalam fungsi penuntutan. Sehingga tercipta independensi yang jelas dan tegas diantara dua institusi yang sama-sama penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaaan. 

          Dalam pelaksanaan tugas antara polisi dan jaksa bukan seolah-olah meletakkan kepolisian sebagai bawahan dari kejaksaan. Dan untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan dan penahanan kemudian semuanya tersentralisasi pada kejaksaaan. Akan tetapi independensi kewenangan institusi penegak hukum tersebut harus dikembalikan pada fungsi aslinya yaitu kewenangan kepolisian sebagai penyidik yang independensi dan kewenangan kejaksaaan sebagai penuntut yang independensi yang tidak melampui dari fungsi penuntutan.

          Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas diantara penegak hukum kepolisian dan kejaksaaan maupun aparat penegak hukum lainnya yang tercantum dalam revisi RUU KUHAP itu nantinya tidak akan ada istilah intervensi kejaksaan terhadap kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian ataupun aparat penegak hukum lainnya yang ditunjuk dalam revisi RUU KUHAP. Sehingga dengan begitu, diharapkan akan tercipta keseimbangan dan keselarasan kewenangan penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana yang adil dan transparan.

          Sementara revisi RUU KUHAP itu sendiri nantinya diharapkan akan terdapat keselarasan antara institusi kepolisian, institusi kejaksaan dan institusi penegak hukum lainnya untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam penegakan hukum sesuai dengan harapan dari masyarakat yang mengutamakan hak asasi manusia, berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum.

Penulis Rivaldi, S.H Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: