Soal Perpanjangan SK PPPK, Gubernur Helmi: Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, merespons hasil evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu belum lama ini.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya diambil berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat. Sehingga, Pemprov Bengkulu dalam hal initelah mengikuti petunjuk pusat terkait perpanjangan PPPK.
"Perpanjangan atau tidak itu ditentukan oleh pemerintah pusat. Misalkan PPPK itu diperpanjang," kata Helmi Hasan, Senin (10/3/2025)
BACA JUGA:Tak Ingin Ambil Risiko, Gubernur Bengkulu: Kebijakan THL Mengacu Pada Instruksi Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Gubernur Helmi Dorong Program Makan Bergizi Gratis Diperluas, Sasar Anak Yatim di Bengkulu
Namun untuk yang tidak dalam database BKN, sambung Helmi Hasan tidak dapat diperpanjang. Pasalnya hal itu berkenaan dengan gaji yang harus diberikan pada setiap pegawai.
"Tapi kalau non-database itu tidak diperpanjang. Bahkan kita angkat baru tidak boleh juga, karena yang kita gaji ini adalah orang yang kita akui,” sambung Helmi
Diberitakan sebelumnya, Helmi Hasan dengan tegas mengatakan bahwa ia tak ingin ambil risiko terkait perpanjangan SK PPPK Pempro Bengkulu ini.
BACA JUGA:Wings Air Buka 4 Rute Baru Saat Lebaran, Bengkulu - Padang Hanya 1,5 Jam
"Pemerintah provinsi tidak akan bertentangan dengan kebijakan pusat. R3, R2, dan PPPK sudah clear semua. Permasalahan ada pada mereka yang belum dua tahun bekerja, karena pusat belum memperkenankan pengangkatan baru," tambahnya.
Helmi juga menuturkan pemerintah provinsi akan menunggu instruksi resmi sebelum mengambil keputusan terkait pengangkatan, pembayaran atau kebijakan lainnya.
"Kalau itu boleh dibayar, maka kita akan bayar. Begitupun sebaliknya," pungkas Helmi. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: