HONDA BANNER

Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp 50 Miliar Untuk THR ASN, Penyalurannya Tunggu Regulasi Pusat

Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp 50 Miliar Untuk THR ASN, Penyalurannya Tunggu Regulasi Pusat

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli,-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyiapkan anggaran dalam APBD untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, besaran THR yang akan diterima ASN masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk THR ASN sudah tersedia. 

Meski demikian, pencairannya akan mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah pusat, terutama terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-14.

"THR ASN kita sudah anggarkan di APBD, tapi petunjuknya masih menunggu pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-14. Kita masih menunggu itu," ujar Rizqi Al Fadli, Jumat (7/3/2025)

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Tinjau Bundaran Fatmawati, Usul Perawatan Diserahkan ke Pemkot

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Non ASN Pemrov Bengkulu Segera Dibayarkan

Ia menambahkan bahwa jika regulasi dari pemerintah pusat sudah diterbitkan, pihaknya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku sebelum menyalurkan THR tersebut kepada ASN. 

Pemprov Bengkulu juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk gaji pegawai dalam satu bulan, yang juga mencakup pembayaran THR.

Lebih lanjut, Rizqi menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak terkena efisiensi, sehingga anggaran THR tetap tersedia. Efisiensi hanya diberlakukan pada belanja yang bersifat tidak produktif.

Sementara itu, untuk tenaga honorer, Pemprov Bengkulu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jika nantinya pemerintah pusat mengamanatkan pemberian THR bagi tenaga honorer, Pemprov Bengkulu akan mengikuti kebijakan tersebut.

"Untuk anggaran kita juga sudah siapkan. Namun, kembali lagi ke aturan, bukan memberikan angin surga tapi kita tetap mengikuti regulasi dan kontrak kerja yang ada," pungkasnya. (tri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: