Tak Dianggarkan, Kontrak Multiyears Masih Ada

Tak Dianggarkan, Kontrak Multiyears Masih Ada

TAIS, BE- Belum dicabutnya perda  Nomor 12 tahun 2010 dan program Multi Years ditahun 2013 ini masih berjalan belakangan diketahui jika kontrak anak kerja tahap 3 senilai Rp 50 M dan tahap 4 Rp 80 M. Ironisnya kontrak tersebut di setujui sebelum APBD tahun 2013 di sahkan DPRD Seluma.
Kontrak disahkan 21 maret lalu dan lebih parahnya lagi,  dalam kontrak tertanggal 12 Februari 2013 yang ditanda tanggani Diretur PT Puguk Sakti Permai (PSP) Joresmin, Ir Asni Alianto mantan Kadis PU Seluma Rukman Ramli, serta Samidi.
Sedangkan pada Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Dinas PU tidak memiliki dana untuk pembayaran anak kontrak yang dilakukan tersebut. Dari data yang berhasil di himpun BE, menyebutkan jika kontrak anak tahap 3 dan 4 ini sengaja dibuat pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma Dr Ir Herawansyah MT terkait hal itu membenarkan adanya kontrak anak kerja pada tahan 3 dan 4 tersebut yang baru diketahuinya.  Meskipun demikian hal tersebut telah jelas cacat hukum dan tidak bisa untuk dijalankan.
“Terpenting dengan adanya kontrak anak ini maka saya akan melaporkan ke Sekda serta Bupati.  Pasalnya ini telah cacat hukum mengingat dana tidak ada untuk pembayaran tersebut, ” terang Kadis PU yang juga Ketua LPJK Provinsi Bengkulu.
Dijelaskannya, jika adanya kontrak kerja mendahului pengesahan APDB Seluma juga telah melanggar hukum. Nominal anak kontrak kerja senilai Rp 130 juta ini tidak bisa dibayarkan, mengingat jika saat ini tidak ada DPA untuk pembayaran tersebut.
Menurutnya jika dalam DPA ada dan kontrak kerja dilakukan pada sesudah ketok palu pengesahan APBD maka pihaknya bisa untuk melakukan pembayaran kontrak kerja di tahap 3 dan 4 ini.
“Dengan demikian mestinya Pemda Seluma harus membantalkan kontrak anak pekerjaan tahap 3 dan 4 ini dan melakukan pencabutan kontrak induk dan kontrak anak ini, sehingga pihaknya bisa menjalankan tugas,”terangnya.
Dijelaskan jika ini tetap menjalankan kontrak anak dan dalam DPA tidak ada maka ini telah melanggar atas undang-undang no 18 tahun 1999 PP 28, 29 dan 30 tahun 2000, PP 04 dan pp 59 tahun 2009 tentang jasa kontruksi serta kepres 54 tahun 2010 serta kepres tahun 70 tahun 2012. Terpenting ini memang melanggar dan tidak boleh melakukan kontrak kerja sebelum APBD di sahkan DPRD.
“Secara teknis ini memang bertentangan  dengan demikian pemda Seluma harus melakukan evaluasi dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku justru dengan inilah telah melanggar hukum,”ujarnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: