HONDA BANNER

Gubernur Helmi Hasan Larang Sekolah Tahan Ijazah Hingga Jual LKS

Gubernur Helmi Hasan Larang Sekolah Tahan Ijazah Hingga Jual LKS

Helmi Hasan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca dilantik sebagai Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mulai melakukan sejumlah gebrakan di hari pertama ia menjabat sebagai kepala daerah.

Selain memberikan layanan ambulans gratis pada masyarakat Bengkulu, khususnya di rumah sakit M Yunus dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Helmi Hasan juga melarang pihak sekolah untuk menahan izaha tingkat SMA/SMK dan SLB. Instruksi itu dikeluarkan Helmi Hasan pada Jumat (21/2/2025) dan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

Hal itu dilakukan Helmi Hasan dalam rangka pelaksanaan program Gubernur Bengkulu bantu rakyat di Bidang Pendidikan dan mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri. 

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Gubernur Helmi Hasan Berikan Layanan Ambulan Gratis Untuk Masyarakat Bengkulu

"Pemerintah daerah melaksanakan program pendidikan gratis, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah SMAN, SMKN, dan SLBN di Lingkungan Provinsi Bengkulu untuk tidak menahan Ijazah siswa/i lulusan dengan alasan apapun," ungkap Helmi 

Tak hanya itu, dalam instruksi itu juga tertuang, tidak melarang siswa/i untuk mengikuti asesmen sumatif tengah semester, akhir semester, sumatif akhir semester 6 dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apa pun.

Lalu melarang sekolah atau pihak manan pun untuk menjual buku mata pelajaran hingga buku lembar kerja siswa (lks)

BACA JUGA:Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan: Gaspol Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih

Dengan instruksi ini, Gubernur Bengkulu minta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyebarluaskan instruksi dari Gubernur, Helmi Hasan tersebut ke pihak sekolah yang menjadi kewenangan Dikbud Provinsi Bengkulu.

"Instruksi ini akan kami jalankan dan ini merupakan Gubernur Bengkulu untuk bantu rakyat. Kami juga memastikan kedepan, tidak ada siswa yang terhalang untuk melakukan ujian karena belum memenuhi sesuatu hal," pungkas Saidirman.

Kendati demikian, Dikbud Provinsi Bengkulu juga menghimbau pada siswa maupun para orang tua, apabila masih ada ijazah yang ditahan untuk segera lapor ke satuan pendidikan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: