Penambang Minta pemda Legalkan Galian C Ketaping
MANNA, BE – Adanya larangan dari Kepolisian Bengkulu Selatan kepada warga yang melakukan penambangan di lokasi galian C Ketaping.Karena dinyatakan galian illegal. Ada sekitar 8 penambang yang dijadikan tersangka oleh Polsek Manna sebagai penambang illegal. Untuk itu penambang berharap agar Pemda BS dapat melegalkan lokasi tersebut sehingga tidak ada lagi penambang yang dijadikan tersangka.
”Hingga saat ini sudah 8 penambang yang dijadikan tersangka penambang illegal dan bukan tidak mungkin akan bertambah karena kami setiap hari selalu menambang batu dan pasir,” Kata Rohandi dihadapan rombongan Wakil Bupati BS yang meninjau langsung lokasi penambangan galian C ketaping kemarin.
Padahal sambungnya, lokasi itu telah dijadikan tempat penambangan galian C dari belasan hingga puluhan tahun silam. Jika mereka dilarang menambang, maka para penambang akan kesulitan untuk mencari pekerjaan lagi. ”Usaha kami cuma inilah, ditambah lagi kami ini sudah menggadaikan sertifikat rumah. Jika usaha kami ditutup kami mau bayar angsuran ke Bank pakai apa,” tandasnya.
Adapun Kepala desa Ketaping, Sukman kemarin meminta agar Wakil Bupati dapat membantu para penambang agar lokasi itu dapat dijadikan lokasi tambang galian C. Ke depannya warga tidak resah lagi untuk mengumpulkan batu dan pasir karena takut ditangkap oleh anggota polsek Manna.
”Apapun persyaratan yang diinginkan Pemda kami siapa memenuhinya yang penting bagi kami lokasi galian C ketaping ini di legalkan sehingga penambang tenang bekerja,” terangnya.
Di sisi lain salah seorang pemilik sawah yang rusak akibat adanya penambangan itu yakni Kasid meminta kepada pemda BS agar dapat memberikan ganti rugi kepada warga yang ada lahan pertanian di lokasi itu. Pembiaran penambangan maka pihaknya dirugikan karena lahan tidak bisa digarap lagi.
”Saya ini memiliki lahan sawah tiga bidang dan sudah satu bidang yang habis karena abrasi. Sebagai pemilik sawah meminta ganti rugi jika lahan itu akan dijadikan lokasi tambang galian C,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati BS Dr drh Rohidin Mersyah MMA yang juga didampingi oleh Kadis Kehutan dan ESDM Ir Toni Gusnaidi dan Kepala kantor Lingkungan Hidup Hidayat Spd MM mengucapkan terima kasih atas keterangan yang disampaikan oleh para penambang dan juga pemilik sawah yang rusak akibat adanyan galian C.
Untuk itu dirinya akan mengkajinya kembali dengan instansi terkait.Agar dapat menyimpulkan apakah galian C di lokasi itu akan dilegalkan atau akan dipindahkan ke tempat lain.
”Informasi ini penting bagi kami, karena selama ini kami hanya mendengarkan saja dan dengan turun langsung ini kami tahu situasi yang sebenarnya, sebab disatu sisi petani lain dirugikan akan adanya galian C ini karena mengakibatkann abrasi, di sisi lain jika ditutup penambang akan menjerit sehingga lapangan kerja tertutup bagi penambang, untuk itu akan kami kaji apakah ada aturannya untuk melegalkan galian C ini atau tidak, setelah itu akan kami sampaikan kepada bupati untuk menentukannya,” terangnya.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: