HONDA BANNER

Kasus Korupsi KYG Bank BTN Bengkulu Segera Disidangkan, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Kasus Korupsi KYG Bank BTN Bengkulu Segera Disidangkan, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Kedua tersangka kasus korupsi KYG saat ditahan di Kejari Bengkulu beberapa waktu lalu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Bengkulu segera memasuki tahap persidangan. Dua tersangka, yakni ZM (mantan Branch Manager) dan DU (bawahannya), akan menjalani sidang perdana pada 27 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Berkas perkara dua tersangka korupsi KYG sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada 27 Februari 2025," ujar Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjack Ravilo SH MH, Senin (17/02/2025).

Kasus ini melibatkan pengembang perumahan PT Rizku Pabittei pada periode 2015-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG, Kejari Bengkulu Tahan 2 Pejabat Bank BTN

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG Diusut Kejari Bengkulu, Ini Tanggapan Bank BTN Pusat

ZM selaku mantan Branch Manager diduga mengajukan kredit KYG kepada PT Rizku Pabittei tanpa memenuhi syarat yang ditentukan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain dokumen perjanjian kerja sama direkayasa, daftar usulan peminat konsumen dipalsukan, lahan agunan pokok masih atas nama pihak ketiga bukan pemegang saham atau pengurus perusahaan, dan lokasi lahan agunan tidak berada dalam satu hamparan.

"Lebih kepada pengusulan yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Marjack.

ZM Terlibat dalam Dua Kasus Korupsi KYG

Selain kasus yang ditangani Kejari Bengkulu, tersangka ZM juga terlibat dalam kasus serupa di Bengkulu Tengah. "Benar, dari dua terdakwa, salah satunya (ZM) juga terlibat dalam kasus korupsi KYG yang ditangani Kejari Bengkulu Tengah. Untuk perkara yang di Bengkulu Tengah, sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi," tambah Marjack.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: