Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda
![Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/bbbed82ce244adf83864d666c507be0b.jpeg)
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu-(foto: Anggi)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: