Jangan Ganggu Pilar Pembatas HPT

Jangan Ganggu Pilar Pembatas HPT

KOTA BINTUHAN,BE- Warga masyarakat di Kabupaten Kaur khususnya yang berada di sekitar Lokasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung dan Desa Air Bacang Kecamatan Maje, untuk tidak memindahkan pilar batas antara Kawasan HPT dan Areal Peruntukan Lain (APL).  \"Pilar batas saat ini sudah dipasang pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah II Palembang hanya bersifat sementara, sebelum dipasang permanen jangan diganggu,\" kata sisten I Nadar Munadi SSos, kemarin (30/9).

Dikatakanya, setelah mengalami alih fungsi dari kawasan HPT, luas kawasan APL didua wilayah tersebut menjadi 760 hektar di Kecamatan Maje dan 264 hektar di Kecamatan Muara Sahung. Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK 643/Menhut-II/2011 tanggal 10 November 2011 tentang perubahan peruntukan, di Kabupaten Kaur kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.024 ha. Dengan demikian wilayah Desa Cinta Makmur dan Desa Air Bacang bukan lagi HPT.  \"Kami meminta kepada warga masyarakat untuk tidak memindahkan pilar  batas yang telah dipasang. Saat ini pal batas baru bersifat sementara sebelum dipasang batas yang permanen,\" jelasnya

Dikatakannya, dalam waktu dekat pihak Pemkab Kaur akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pilar batas APL tersebut. Sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menggarap kawasan HPT. Warga dilokasi tersebut tidak boleh merambah kembali dan memperluas. Jika ketahuan merambah maka sanksi hukum akan diterapkan. \"Kita sudah diberikan kawasan menjadi bukan kawasan oleh menteri itu yang harus disyukuri, karena jika tidak maka dua desa akan dipindahkan, ditambah berapa banyak biaya kelaur. Oleh karena itu harus dijaga dengan baik,\" jelasnya.

Dijelaskanya, pihaknya masih mengusulkan ke pihak pusat untuk memohon melepas kawasan kembali, yakni Desa Siderejo dan Desa Pasar Jum\'at kecamatan Nasal. Dilokasi tersebut sudah ada sekitar 1000 lebih KK, sehingga perlu mendapat perhatian khusus, oleh karena itu pihaknya masih mengusulkan. Namun semuanya tergantung pihak kementrian Kehutanan.

\"Dalam waktu dekat ini kita akan meminta Dishutbang untuk melakukan koordinasi, berapa luas yang harus dilepas saat ini masih dipelajari,\" pungkasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: