Berkas Pengedar Ganja Dilimpahkan

Berkas Pengedar Ganja Dilimpahkan

CURUP, BE – Satuan Narkotika Polres Rejang Lebong, Rabu (17/4) akhrinya merampungkan berkas perkara 2 tersangka pengedar ganja.  Diantaranya AP (20) warga Kelurahan Pasar Kepahiang dan DP (16) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup.  Berkas keduanya kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup. “Kita sudah melimpahkan berkas tahap II milik mereka berdua ke Kejaksaan Negeri Curup, untuk menjalankan tahapan selanjutnya di Kejaksaan Negeri Curup,” ujar Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba, Darwin Tampubolon SH, Rabu (17/4).

Setidaknya, sepanjang tahun anggaran 2013 ini, jajaran Polres RL, khususnya Sat Narkoba telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika, baik jenis ganja maupun sabu-sabu.  “Untuk mempercepat proses pelimpahan berkas setiap tersangka kita masih mengalami kendala keterbatasan anggota di Sat Narkoba, sehingga harus dilakukan secara bertahap,” tegas Darwin.

Sekadar diingat, AP (20) merupakan 1 dari 2 pelaku pengedar ganja yang diamankan oleh Polres RL di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang. Saat diamankan, AP baru usai membeli ganja paket besar di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu.  Bersama AP, petugas juga mengamankan ganja seberat 1 kg yang dibeli AP di Desa Lubuk Alai dengan harga Rp. 500 ribu.

  Sedangkan rekannya RM (16) hingga kini masih buron.  Sementara, DP (16), pelajar salah satu SMK Swasta Di RL ini diamankan petugas kepolisian saat akan melakukan transaksi jual beli ganja di Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur.  Bersama DP, petugas mengamankan satu paket hemat ganja seharga Rp. 50 ribu untuk dijual ke seorang temannya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: