Enam Ketua RT Dipecat Sekaligus

Enam Ketua RT Dipecat Sekaligus

SAM, BE- Lurah Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma Edi Lasiran SH memecat dengan tidak hormat 6 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) di kelurahan tersebut.  Pemecatan dilakukan diduga akibat lurah tersinggung karena para ketua RT mempertanyakan anggaran pengajuan sertifikat prona.

Kebijakan sang lurah pun menuai perlawanan dari para ketua RT itu. Mereka yakni, Kapirin Ketua RT 5, Sukamto Ketua RT 3, Yanto Ketua RT 2, Supli Ketua RT 1 dan Rosihan Hamidi ketua RT 6 serta Kurnadi Ketua RT 4. “Kami dipecat dengan alasan pembangkang, tidak ikut peraturan yang diterapkan lurah. Dia merasa tersinggung setelah kami mempertanyakan masalah sertifikat prona yang ada di kelurahan dan meminta transparansi anggaran kelurahan,”kata Ketua RT Kurnaidi.

Dijelaskan Kurnadi, bagi mereka ketua RT merasa wajar jika pihaknya selaku perangkat dari warga mempertanyakan program kelurahan. Tapi kemudian, oleh lurah malah dianggap membangkang. “Toh kami hanya bertanya. Apa yang kami lakukan salah di mata lurah, karena itu hari ini (kemarin, red) kami melaporkan lurah ke Bagian Pemerintahan,” terangnya.

Ironisnya ketika dikonfirmasi, Lurah Edi Lasiran mengutarakan jika pekerjaan para ketua RT yang dipecatnya itu lantaran selalu menuntut hak, tanpa memenuhi tanggungjawab yang diberikan. Selain itu, para ketua RT juga kerap mangkir dari sejumlah kegiatan yang dilakukan kelurahan.

“Inikan sebuah indikasi jika ketua RT yang bersangkutan tidak bisa diajak kerjasama dalam pembangunan warga dilingkungannya,” terang lurah. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: