Kades Nyaleg Bertambah

Kades Nyaleg Bertambah

BENTENG, BE - Ternyata cukup banyak Kepala desa (Kades) di Bengkulu Tengah yang berminat bertarung memperebutkan dan duduk di kursi lembaga DPRD. Jumlah Kades yang mengajukan surat pengunduran diri ke Bagian Pemerintahan, kemarin bertambah lagi 1 orang, yaitu, Kades Pekik Nyaring, Sudarno. Sebelumnya sebanyak 6 Kades sudah mengajukan surat pengunduran dirinya karena mencaleg. Sehingga, jumlah kades yang mengudurkan diri sudah sebanyak 7 orang.

\"Sampai hari ini, (kemarin,red) Kades yang memasukkan berkas pengunduran diri sudah bertambah sebanyak 1 orang, sehingga jumlahnya menjadi 7 orang,\" ungkap Kabag Pemerintahan Pemkab Benteng, Drs Ahmad Munir, diruang kerjanya pada BE kemarin. Ahmad Munir mempredeksi masih banyak Kades lainnya yang akan mengajukan pengunduruan diri juga dari jabatannya sebagai Kades tersebut. Diperkirakan, kades yang bakal mengundurkan diri karena mencaleg mencapai 17 orang lebih. Namun, begitu, Pemkab tetap siap menerima dan memproses pengunduran diri Kades tersebut.

Dijelaskan Ahmad Munir lagi, walaupun sudah memasukkan surat penguduran diri, namun sejauh ini Pemkab masih membayarkan gaji para Kades yang  mengundurkan diri tersebut. Sebab, untuk menghentikan gaji Kades yang mencaleg itu, harus ada SK (Surat Keputusan ) dari Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH secara resmi. Karena dalam pengangkatan kades itu ada SK dari orang nomor satu di Benteng itu. Jika sudah ada SK pemberhentiannya  para Kades nyaleg itu berhenti secara definitif. Artinya, walaupun nantinya kades itu tidak terpilih menjadi anggota dewan, maka mereka tidak dapat kembali menduduki jabatannya sebagai Kades.

Bila Kades yang telah mengundurkan diri itu mau mengabdi kembali kedesanya sebagai Kades lagi, maka yang bersangkutan harus mengikuti proses pencalonan pemilihan Kades yang baru. Nantinya,  jika kembali dipilih oleh warga barulah dia kembali duduk sebagai kades. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku. b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: