Naik Kursi Roda, Bupati Kaur Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Inpres
Bupati Kaur Lismidianto menaiki kursi roda saat keluar dari ruang sidang setelah memberikan keterangan sebagai saksi-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Bupati Kaur, Lismidianto, SH, MH dihadirkan sebagai dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, Senin (16/12/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH.
Lismidianto menjadi saksi bersama dengan 5 orang lainnya dari Dinas Pemkab Kaur hingga penerima manfaat terkait dengan proyek pembangunan pasar Inpres yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 Miliar.
Keenam saksi ini akan memberikan keterangannya untuk tujuh terdakwa yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
BACA JUGA:Hampir Sebulan Nelayan di Bengkulu Tak Melaut, Tak Ada Bantuan dari Pemerintah
BACA JUGA:Pertamina Siapkan Satgas Untuk Amankan Penyaluran BBM Selama Libur Nataru
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Dimuka persidangan Bupati Kaur tahun Lismidianto, SH, MH menyampaikan bahwa dirinya selama menjabat hanya menjabat selama 18 bulan saja sisanya dirinya dibantu dengan wakil sebab dirinya sakit jadi untuk pembangunan dirinya tidak mengetahui secara rinci sebeb dia hanya menerima laporan untuk melihat langsung dirinya tidak sebab dia sakit.
"Saya tidak tahun masalah pembangunan secara rinci sebab saya beberapa tahun ke belakang sakit namun ada laporan ke saya," ungkap Lismidianto yang masuk ke ruang sidang menggunakan kursi roda.
Lebih lanjut Lismidianto mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu Masalah aliran dana yang mengarah padanya bahkan dirinya tidak tahu para terdakwa mendapatkan nomer rekening dari mana.
"Untuk transfer yang dimasukan pada rekening saya sebesar Rp20 juta saya tidak tahu bahkan saya tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan rekening saya," tutur Lismidianto.
BACA JUGA:UNIB Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Dari Kemendikti Saintek Hingga KIP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: