Tidak Miliki Izin, 3 Jukir di Gerai Alfamart Diamankan Polisi

Tidak Miliki Izin, 3 Jukir di Gerai Alfamart Diamankan Polisi

Jukir ilegal tanda tangani surat pernyataan agar tidak lagi lakukan pungli-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Peristiwa pungutan liar (Pungli) di gerai Alfamart kembali terjadi, kali tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan 3 orang juru parkir (Jukir) yang tidak memiliki izin atau ilegal, pada Rabu (11/12/2024) kemarin. 

Ketiga jukir yang diamankan yakni RM (50) warga Kelurahan Sawah Lebar, JW (31) warga Kelurahan Dusun Besar dan U (55) warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu. 

Dalam operasi berantas pungli ini dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Gading Cempaka IPDA Mualik SH, bersama dengan personil unit Opsnal Polsek Gading Cempaka. 

Diamankannya 3 jukir ilegal ini setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat bahwa masih ada yang melakukan pungutan di gerai Alfamart yang berada di jalan Asahan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 

Setelah diamankan ketiga jukir ilegal tersebut dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan ketiganya tidak bisa menunjukan surat SPT. 

BACA JUGA:Optimalisasi Peran Masyarakat, Polda Bengkulu Gelar FGD Pencegahan Tipikor, Narkoba dan TPPO

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

"Kami mendapatkan aduan dari warga terkait dengan pungli di Alfamart, saat personil kami ke TKP didapati ada 3 orang yang sedang melakukan pungutan dan ketiganya langsung dibawa ke Polsek Gading," ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Jum'at (13/12/2024). 

Akan tetapi ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh polisi walaupun tidak bisa menunjukan izin untuk melakukan pungutan parkir. Namun, ketiganya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas parkir di lokasi tersebut sebelum mendapatkan izin dari Dinas terkait. 

"Tidak ditahan, hanya diminta buat surat agar tidak lagi melalukan pungutan parkir sebelum mereka mendapatkan izin resmi," kata Endang Sudrajat. 

Sebelumnya Satgas pungli dari Polresta Bengkulu jajaran telah melakukan penindakan yang sama di beberapa titik gerai Alfamart di wilayah Kota Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: