26 Parpol Mendaftar di KPU BU
ARGA MAKMUR, BE - Batas waktu pendaftaran terakhir untuk partai politik peserta Pemilu 2014 yang ditetapkan oleh KPU, berakhir tanggal 29 Oktober kemarin. Dari 34 partai yang sudah melengkapi berkas di KPU pusat, untuk Kabupaten Bengkulu Utara, hanya 26 partai yang melengkapi berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu legislatif. Sebagian besar partai yang melengkapi berkas syarat pendaftaran merupakan partai-partai besar yang memiliki kursi di parlemen serta partai baru yang memiliki dukungan massa cukup besar.
\"Sebagian besar partai yang mendaftar merupakan partai yang lama dan beberapa diantaranya partai baru yang cukup dikenal oleh masyarakat,\" kata ketua KPU BU, Eko Sugianto SP.
Dengan berakhirnya waktu pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara, partai-partai lain yang belum melengkapi berkas syarat pendaftaran sudah tidak bisa mengembalikan berkas tersebut ke KPU Bengkulu Utara. Namun demikian, bukan berarti partai yang tidak mendaftar di KPU Bengkulu Utara tidak bisa mengikuti Pemilu legislatif di Bengkulu Utara. Pasalnya acuan dari KPU adalah pendaftaran di KPU kabupatan hanya diperlukan 75% saja di tingkat provinsi. Dalam arti jika partai A tidak mendaftar di KPU Bengkulu Utara bisa saja melakukan pendaftaran di kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang memiliki pengurus.
\"Selama partai tersebut dinyatakan lolos oleh KPU pusat sebagai peserta Pemilu, partai tersebut juga bisa mengikuti Pemilu di Bengkulu Utara walaupun tidak melakukan pendaftaran,\" ucapnya.
Berkas pendaftaran yang disampaikan oleh sejumlah partai di KPU Bengkulu Utara akan ditindaklanjuti untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Selanjutnya, hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten akan dibawa ke KPU provinsi berkaitan dengan verfikasi data faktual mengenai kepengurusan partai serta jumlah kader yang dimiliki oleh partai yang bersangkutan.
\"Tahapan untuk pelaksanaan Pemilu legislatif 2014, saat ini terus dipersiapkan secara matang oleh KPU pusat hingga KPU kabupaten,\" pungkas Eko. (212)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: