123 Bacaleg Urus SKCK

123 Bacaleg Urus SKCK

KOTA BINTUHAN, BE- Jumlah pelamar menjadi calon anggota DPRD Kaur saat ini sudah mencapai 123 orang, data sebanyak itu diperoleh dari Polres Kaur saat mereka tengah melakukan pengurusan SKCK. Dari total 123 orang Bakal Calon Legeslatif (bacaleg) berasal dari 12 Partai Politik (Parpol), kini tengah membuat SKCK sebagai syarat pencalonan. \"Memang dari data tersebut rata-rata wajah-wajah lama yang masih ikut pencalonan bacaleg, namun tahun ini nampaknya lebih rame dibanding lima tahun yang lalu,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Intel Iptu Sahili, kemarin.

Dikatakanya, wajah-wajah lama yang ikut mengurus SKCK untuk syarat Caleg yakni Anggota DPRD Kaur dari Partai PAN Najamuddin ST, Mudianto Sip dari PDIP, kemudian tokoh Masyarakat juga Mantan Cabup Kaur Kapten Abdul Karim Tukeh, Thamarin dan mantan anggota DPRD Kaur Meridian Taher.\"Mereka semuanya sudah melakukan pengurusan SKCK, kemudian hari selanjutnya juga semua anggota DPRD Kaur masih ikut juga mengurus sayarat,\" jelasnya.

Disisi lain, Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi Spd didampingi Divisi Tekni Okman Syaffi mengatakan hingga saat ini sudah seminggu KPUD Kaur membuka pendaftaran Caleg, namun belum juga ada yang mendaftarkan. Hal ini mereka masih menjalani dan mengurusi beberapa persyaratan diantaranya Cek kesehatan, SKCK dan surat dari Pengadilan, semuanya harus lengkap. Jika semua berkas persyaratan sudah terpenuhi maka kemungkinan mereka akan mendaftarkan di KPUD Kaur. \"Kita tunggu hingga batas akhir pendaftaraan, karena pembukaaan ini masih panjang, namun sebelum mendaftar diharapkan semua caleg benar-benar memeriksa berkas tersebut,\" jelasnya.

Dijelaskanya, kemudian KPUD nantinya akan meminta surat dari Partai Politik soal pencalegkan, karena tidak boleh menggunakan partai lain jika caleg tersebut masih ada hubungan partai yang masih dipegangnya. Saat ini banyak anggota DPRD yang loncat Partai sementara partai yang sebelumnya masih adahubungan. \"Makanya kita akan minta benar-benar berkas dari Partai tersebut, sehingga nantinya tidak ada persoalan kembali,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: