Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki masa tenang selama tiga hari ke depan, dimulai 24 November. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur larangan selama masa tenang, sebagai berikut.-(ist)-

-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: