Data KPU, 1.472 Orang di Kota Bengkulu Pindah Memilih

Data KPU, 1.472 Orang di Kota Bengkulu Pindah Memilih

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, mencatat sebanyak 1.472 orang telah pindah memilih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebanyak 1.472 orang tersebut terdiri atas 647 orang dari luar Kota Bengkulu yang memilih di Kota Bengkulu dan 825 pemilih dari Kota Bengkulu yang pindah ke luar wilayah Bengkulu.

“Dari rekapitulasi daftar pemilih pindah hingga 20 November 2024 menjelang pemungutan suara pemilihan gubernur dan wali kota Bengkulu sebanyak 1.472 warga,” jelas Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah, Senin 25 November 2024.

Jumlah pemilih yang masuk ke Kota Bengkulu adalah di antaranya Kecamatan Selebar 90 orang, Kecamatan Gading Cempaka 164 orang, Kecamatan Teluk Segara 117 orang, Kecamatan Muara Bangkahulu 158 orang. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Siapkan Strategi Antisipasi TPS Rawan

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Apel Kesiapan Linmas untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Serta Kecamatan Kampung Melayu 34 orang, Kecamatan Ratu Agung 22 orang, Kecamatan Ratu Samban 18 orang, Kecamatan Sungai Serut 5 orang, dan Kecamatan Singaran Pati 39 orang.

Sementara itu, jumlah pemilih yang keluar dari Kota Bengkulu yaitu Kecamatan Selebar 182 orang, Kecamatan Gading Cempaka 126 orang, Kecamatan Teluk Segara 50 orang, Kecamatan Muara Bangkahulu 168 orang, Kecamatan Kampung Melayu 76 orang, Kecamatan Ratu Agung 77 orang, Kecamatan Ratu Samban 24 orang, Kecamatan Sungai Serut 45 orang, dan Kecamatan Singaran Pati 77 orang.

Bambang mengatakan masyarakat yang dapat mengajukan pindah memilih dikhususkan untuk empat kategori, yaitu sebagai berikut:

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara dengan bukti pendukung berupa surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.

BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Cagub Rohidin oleh KPK, Ini Kata Bawaslu Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Agar Terhindar dari Sihir dan Santet, Buya Yahya Sarankan Baca Doa ini

2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau keluarga yang mendampingi, disertai surat keterangan dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping.

3. Mengalami bencana alam, dibuktikan dengan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: