Mutasi Tunggu Izin Tertulis Mendagri
BENGKULU, BE - Mutasi terhadap 70 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi tertunda pelaksanaannya karena belum ada restu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Mutasi kali ini lebih dahulu meminta persetujuan Mendagri, setelah sebelumnya dipermasalahkan oleh beberapa pihak. \"Memang kami sudah konsultasi (menyurati) ke Mendagri. Tapi belum ada balasan,\" kata Kepala BKD Provinsi Tarmizi, kemarin.
Ia mengatakan, pejabat yang masuk dalam daftar mustasi sudah digodok oleh Baperjakat. Banyak jabatan eselon III dan IV mengalami kekosongan dengan terkendalanya pelaksanaan mutasi tersebut. \"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan mutasi bisa dilaksanakan,\" ujarnya. Sebagai Plt Gubernur Bengkulu, bila akan memutasi wajib konsultasi terlebih dahulu kepada Mendagri. Bila tidak konsultasi, mutasi bisa dianulir, bahkan bakal mendapat teguran dari Mendagri. Seperti yang dilakukan Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Mendgari memberikan teguran dan meminta menganulir mutasi, karena tidak pernah dikonsultasikan kepada Mendagri.
Junaidi Hamsyah mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 02/P Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Agusrin yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhyono pada 20 Januari 2011. Saat itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, berpesan kepada Junaidi Hamsyah, agar tidak melakukan mutasi pegawai tanpa konsultasi dengan Mendagri. Junaidi diminta hanya boleh melakukan pengisian jabatan yang kosong saja.
Saat itu, Junaidi diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Di ayat (2) dinyatakan, \"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri\". (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: