Sitaan Kasus Pakdin, Aset Lahan di Riau Dilelang

Sitaan Kasus Pakdin, Aset Lahan di Riau Dilelang

TAIS, BE- Dipastikan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Seluma akan melelang aset yang berada di luar Bengkulu. Salah satunya, lahan seluas 300 meter bujur sangkar yang ada di Riau.  “Lahan tersebut merupakan lahan Sitaan dari terpidana HM Hadi Winasis yang merupakan terpidana proyek pengadaan pakdin tahun 2007,” terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Irihadi.

Dijelaskan, beberapa waktu lalu, DPPKAD Seluma sudah melakukan pemeriksaan dan menghubungi kantor lelang negara yang ada di Riau. mengingat pelelangan akan melibatkan kantor lelang negara setempat. Selain itu, Pemkab Seluma juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas taksir harga aset tanah yang ada di Riau.

Nantiknya jika sudah, mendapatkan nilai taksiran harga aset tersebut barulah akan mengumumkan pada media setempat, sehingga dapat para calon pembeli aset tersebut. Jika peminatpun paham dengan harga yang telah ditetapkan panitia lelang, maka pembeli akan langsung mengirimkan nominal uangnya ke Kas Daerah Kabupaten Seluma.

“Dalam lelang itu sendiri nantinya akan langsung dikirimkan ke kas kabupaten Seluma sebagai ganti rugi dari terpidana Pakdin di Seragen,” terangnya.

Sementara itu, aset yang ada di Jogyakarta, Irihadi mengatakan Pemkab Seluma tidak akan melelang, karena aset berupa mess mahasiswa tersebut digunakan untuk membantu pendidikan. Bagi mahasiswa Seluma yang kuliah di Jogya bisa tinggal sementara di mes tersebut sebelum mendapatkan tempat kos yang baru. Sedangkan untuk aset berupa bangunan  yang ada di Jalan Duren III Jakarta Selatan tetap dijadikan lokasi kantor perwakilan. Irihadi juga mendukung langkah sepenuhnya yang dilakukan oleh Pansus Aset untuk mendata aset yang dimiliki oleh Kabupaten Seluma tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: