Pendaftaran Bacaleg Masih Nihil

Pendaftaran Bacaleg Masih Nihil

TAIS, BE – Hingga hari keenam kemarin (14/4), belum satupun Parpol mendaftarkan Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. Batas waktu hingga 22 April medatang dan akan pendaftaran hanya akan diterima jam kerja.

“Sejak dibuka pendaftaran Bacaleg dari masing-masing parpol  hingga detik ini belum ada yang mendaftarkan. Nanti, jika pendaftaran telah ditutup maka kita juga tidak bisa menerekanya,” terang Anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Drs Supratman.

Ditegaskan lagi, KPU Seluma  tidak akan menerima lagi parpol yang akan mendaftarkan bacalegnya jika masa pendaftaran sudah ditutup sampai 22 April mendatang. Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol, semuanya sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD. Persyaratan tersebut sudah disampaikan ke masing-masing parpol yang ada di Kabupaten Seluma.

“Anggota sedari pukul 08.00 WIB telah menunggu, namun hingga pukul 16.00 WIB tak ada jua pendaftarnya,” keluhnya. Sementara itu pendaftaran bacaleg sendiri akan ditutup Senin (22/4) pekan depan. Setelah itu, KPU tidak akan menerima lagi pendaftaran bacaleg oleh parpol. Mengenai kuota pendaftaran bacaleg, Supratman mengatakan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Karena peraturannya bacaleg diusulkan maksimal 100 persen dari jatah kursi yang tersedia. Untuk Kabupaten Seluma jatah kursi di DPRD Seluma sebanyak 30 kursi. Dari usulan yang disampaikan, KPU akan melakukan verifikasi untuk mencoret bacaleg yang tidak memenuhi syarat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: