Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tambang Ilegal ke Kejari Rejang Lebong
Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter AKP Rangga Sanjaya saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas kasus tambang ilegal di Desa Seguring ke Kejari Rejang Lebong-(foto:ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara tahap dua dalam kasus tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Berkas ini mencakup tersangka MAF (29), warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, yang diserahkan pada 25 Oktober 2024.
"Ya, dapat kami sampaikan bahwa berkas tahap dua tersangka MAF sudah kami serahkan ke Kejari Rejang Lebong," ungkap AKP Rangga Sanjaya, Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter, pada Rabu (30/10/2024).
AKP Rangga menjelaskan bahwa tersangka MAF diduga melakukan penambangan batu gunung tanpa izin di tanah milik keluarganya. Kini, pihak jaksa akan melanjutkan proses hukum sebelum kasus ini disidangkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu ekskavator, dua dump truk, serta uang tunai hasil penjualan batu. "Dari pengungkapan ini, kami menyita satu ekskavator, dua truk, dan uang tunai hasil tambang," tambah AKP Rangga.
BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis
BACA JUGA:Keributan di Acara Pernikahan Warga Jalan Kapuas: Dua Remaja Diserahkan ke Polisi
MAF dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, MAF diketahui menjalankan tambang ilegal di kawasan CV Seguring Putra Jaya tanpa memiliki izin operasional meskipun berada di lahan keluarganya. Kasus ini diharapkan segera memasuki tahap persidangan sebagai bentuk penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: