Modus Penggandaan Uang, Lansia Di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Modus Penggandaan Uang, Lansia Di Kota Bengkulu  Diringkus Polisi

Pelaku penggandaan uang diringkus Satreskrim Polresta Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, pada Rabu (23/10/2024). 

Pelaku adalah seorang pria lanjut usia berinisial BU (50) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Kronologis kejadian berawal dari pelaku  melakukan bujuk rayu dan menjanjikan bisa menggandakan uang pada korban Sucipto (49) warga jalan Sukamaju, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada (22/09/2024) lalu. 

Dengan bujuk rayu yang dilakukan pelaku ke korban membuat korban tergiur menyerahkan uang sebesar  Rp 6 juta 670 ribu lebih pada pelaku dengan harapan yang tersebut bisa digandakan sebesar Rp 95 juta. 

Namun, hingga tenggang waktu yang telah ditentukan oleh pelaku, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima dan uang yang korban serahkan tidak dikembalikan oleh pelaku. 

Korban yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang, langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Bengkulu untuk ditindak lanjuti. 

Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana S.Tr,K  ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar kita amankan pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang," ujar Ipda Muhammad Ego

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pelaku dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan berbagai macam ritual. 

Kemudian, pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wib personil Resmob berhasil mengetahui lokasi pelaku yang sedang berada di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. 

Sesampainya di lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Korban termakan dengan tawaran dari pelaku dan menyerahkan uang untuk digandakan dan sat ini pelaku berhasil kita amankan dirumahnya dan sudah dibawa ke Polresta Bengkulu," pungkas Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu 

Sementara itu, dari penangkapan terhadap pelaku Personil Resmob  berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak kayu,1 kain warna hijau, 1 kain warna hijau, kantong plastik dupa dan 1 buah piring yang diduga digunakan pelaku untuk ritual penggandaan uang.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 6 bukan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: