Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri buka rapat koordinasi dan sosialisasi Pemendagri APBD 2025-adv-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (3/9).
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI serta Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Peserta yang hadir berasal dari BPKD dan Beperida se-Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sekda Isnan Fajri menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Pjs Bupati Rejang Lebong Beri Bantuan Langsung kepada Korban Kebakaran di PUT
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak pada pemerintahan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran,” kata Sekda Isnan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat bagi masyarakat, serta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Sekda Isnan, dalam penyusunan APBD, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selalu menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya.
BACA JUGA:Pesawat Tanpa Awak (Drone) Palapa S-1 Siap Deteksi Dini Karhutla
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Pilkada
Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan, kebijakan, serta teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.
“Sebagai bagian dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD tahun 2025,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: