Curi Sawit PT AA, Diancam 4 Tahun

Curi Sawit PT AA, Diancam 4 Tahun

SUKARAJA, BE-Setelah Kundasman (37) dan Junaidi (34) warga Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo yang mencuri 5 batang bibit kelapa sawit milik PT Agri Andalas (AA) senilai Rp 200 ribu diganjar hukuman penjara 8 bulan, kini giliran DK (32) warga Desa Talang Rejo Kecamatan Air Periukan menjadi tersangka pencurian terhadap barang milik perusahaan perkebunan terbesar di Seluma itu. DK dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena diduga mencuri 200 kg tandan buah segar (TBS) sawit, juga sekira bernilai Rp 200 ribu.

“Kita sudah mendapatkan laporan mengenai kasus ini. Pelakunya DK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak beberap waktu lalu,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Soraya SH.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun, tidak sedikit tersangka kasus pencurian yang dilakukan warga terhadap sawit milik PT AA yang nilai kerugiannya dibawa Rp 200 ribu, diseret ke meja hijau hingga pelakunya diganjar penjara. “Data rekapan itu ada. Setiap bulannya ada jadwal sidang perkara maling sawit PT AA. Kebanyakan pelakunya warga di lingkungan PT AA yang terdesak maling,” ujar sumber BE di PN Tais, kemarin.

Dilanjutkan sumebr itu, kebanyakan sesaat akan divonis majelis hakim, kebanyakan dari terdakwa pencurian sawit PT AA menyesal dan mengaku melakukan perbuatan karena alasan memenuhi kebutuhan hidup,” imbuh asumber itu yang mewanti-wanti agar identitasnya tak disebutkan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: