Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Ini Penjelasannya

Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Ini Penjelasannya

Subdit Tipikor Polda Bengkulu saat membawa barang bukti kasus korupsi revitalisasi Puskeswan Benteng-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) terus menjadi sorotan publik.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, namun hingga saat ini, mereka belum ditahan meskipun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 13 September 2024.

Sepuluh tersangka tersebut berinisial DS, NS, KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR, dan ED, yang terdiri dari enam pihak ketiga dan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk seorang kepala dinas.

Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu: 25 Geng Motor Meresahkan Masyarakat, Butuh Tindakan Tegas

BACA JUGA:Motor Baru Digondol Maling Saat Sholat Subuh, Pelaku Terekam CCTV

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penahanan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Fuad Rangkutit, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyidikan dengan fokus memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

"Kami masih fokus memeriksa saksi-saksi dalam proses penyidikan," kata Kompol Fuad saat dihubungi via WhatsApp.

Di sisi lain, penasihat hukum dari tersangka ED, Endah Rahayu, SH, mengungkapkan bahwa hingga kini kliennya belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. "Hingga saat ini belum ada panggilan untuk saya ataupun klien saya," jelas Endah.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penganiayaan, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Gubernur

BACA JUGA:Pengedar Ganja di Seluma Diringkus, Simpan Barang Bukti di Printer

Hal serupa disampaikan oleh Made Sukiade, SH, penasihat hukum dari tersangka DS. Menurutnya, kliennya juga belum mendapatkan pemanggilan sebagai tersangka. "Belum ada perkembangan, tapi jika dipanggil, klien saya pasti hadir," ujar Made.

Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan anggaran dari total pagu sebesar Rp 4 miliar yang dialokasikan untuk tujuh paket pekerjaan dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan fisik Puskeswan Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Namun, hingga kini, belum ada informasi jelas terkait besaran dana yang diselewengkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: