Dikepung Warga, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor di TKP

Dikepung Warga, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor di TKP

Pelaku Ad (25) saat diamankan oleh unit Opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu-(foto: Anggi Pranata)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria bernama Ad (25), warga Desa Kertapati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, diamankan oleh unit Opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu setelah tertangkap mencoba melakukan pencurian.

Aksi percobaan pencurian tersebut terjadi di rumah Sri Hartati, warga Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, pada Rabu (02/10/2024) dini hari.

Sebelum berhasil melaksanakan aksinya, pelaku yang ketahuan oleh warga langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor milik temannya di tempat kejadian.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik rekan pelaku juga telah diamankan.

"Ya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta motor yang dia tinggalkan saat ketahuan hendak mencuri," ujar Kapolsek, Kamis (03/10/2024).

BACA JUGA:MA Kabulkan Kasasi, Mantan PPK Proyek Jembatan Menggiring Divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pelajar Terlibat Geng Motor, Disdikbud Provinsi Bengkulu Minta Polisi dan Sekolah Berikan Sanksi Tegas

Diketahui, Ad merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Polsek Muara Bangkahulu. Saat ini, unit Opsnal Buayo Muaro masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan tengah memburu seorang pelaku lain berinisial RS, yang merupakan teman dari Ad.

Atas perbuatannya, Ad dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: